Uji Kompetensi (UKM Nakes, UKMPPD, UKMPPDG, PPDS)


Uji Kompetensi (UKOM) adalah instrumen penjaminan mutu untuk memastikan lulusan program profesi di bidang kesehatan memiliki standar kompetensi minimal sebelum praktik. BAPT memfasilitasi penyelenggaraan UKOM dengan tata kelola yang transparan, terukur, dan berintegritas.

Urgensi UKOM

  • Perlindungan keselamatan pasien: Memastikan kompetensi klinis dan etik terpenuhi.
  • Kepatuhan regulasi: Kewajiban yang diatur dalam regulasi pendidikan tinggi dan kesehatan.
  • Standarisasi nasional: Menjaga keadilan antarpeserta dan memudahkan evaluasi.
  • Integritas sistem: Keamanan data, bank soal, dan infrastruktur TI yang andal.
  • Koordinasi multi-pihak: Melibatkan asosiasi profesi, forum dekan, dan institusi terkait.

Ruang Lingkup & Peran

  • Fasilitasi UKM Nakes: Uji kompetensi bagi berbagai tenaga kesehatan (perawat, bidan, dsb.).
  • Fasilitasi UKMPPD: Uji kompetensi dokter mencakup penalaran klinis dan pengetahuan kedokteran.
  • Fasilitasi UKMPPDG: Uji kompetensi dokter gigi untuk memastikan kapabilitas klinis.
  • Fasilitasi PPDS: Seleksi masuk dan/atau uji kompetensi program spesialis.

Proses Bisnis UKOM

Secara garis besar, proses bisnis UKOM meliputi perencanaan, pengembangan instrumen, registrasi, pelaksanaan ujian (CBT/OSCE), pengolahan hasil, serta pelaporan.

Proses Bisnis Uji Kompetensi
Bagan Proses Bisnis Fasilitasi Uji Kompetensi (UKOM)