Kerangka Regulasi & Stakeholder


Daftar Stakeholder dan Perannya

Stakeholder Peran
Menteri DiktisaintekMenetapkan regulasi, memberi arahan kebijakan, dan memastikan standar layanan.
Sekretaris JenderalDukungan administratif, koordinasi lintas unit, dan pengawasan pelaporan PNBP.
Biro HukumMenyusun, mengkaji, dan merevisi regulasi untuk mendukung legalitas asesmen.
Inspektorat JenderalPengawasan SOP, audit, dan monitoring keuangan untuk akuntabilitas.
PPAPTPelaksana inti: mengelola PNBP, koordinasi seleksi, monitoring, dan evaluasi.
Majelis Rektor & Forum DekanMemberi masukan strategis kebijakan seleksi dan mutu uji kompetensi.
Perguruan TinggiMitra pelaksana SNBT/UTBK, penyedia sarana prasarana, dan pengawal integritas ujian.
Sekolah (SMA/SMK/MA)Mendaftarkan siswa, memastikan validitas data, dan sosialisasi.
SiswaPeserta seleksi yang mendaftar dan mengikuti ujian sesuai prosedur.
BSSN & PusdatinMenjamin keamanan siber, data, dan layanan infrastruktur TI.
BPK & KPKAudit eksternal, pengawasan tata kelola keuangan, dan pencegahan kecurangan.
DPRPengawasan anggaran dan akuntabilitas publik.
Lapor! (SP4N-Lapor)Kanal resmi pengaduan publik untuk menjamin respons dan tindak lanjut.

Daftar Regulasi

  • Undang-Undang
    • UU 12/2012 tentang Sistem Pendidikan Tinggi
    • UU 17/2023 tentang Kesehatan
    • UU 9/2018 tentang PNBP
  • Peraturan Pemerintah
    • PP 4/2022 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
    • PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP
  • Peraturan Menteri
    • Permen tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
    • Permendiktisaintek: SNPMB, Uji Kompetensi, dll.