| Menteri Diktisaintek | Menetapkan regulasi, memberi arahan kebijakan, dan memastikan standar layanan. |
| Sekretaris Jenderal | Dukungan administratif, koordinasi lintas unit, dan pengawasan pelaporan PNBP. |
| Biro Hukum | Menyusun, mengkaji, dan merevisi regulasi untuk mendukung legalitas asesmen. |
| Inspektorat Jenderal | Pengawasan SOP, audit, dan monitoring keuangan untuk akuntabilitas. |
| PPAPT | Pelaksana inti: mengelola PNBP, koordinasi seleksi, monitoring, dan evaluasi. |
| Majelis Rektor & Forum Dekan | Memberi masukan strategis kebijakan seleksi dan mutu uji kompetensi. |
| Perguruan Tinggi | Mitra pelaksana SNBT/UTBK, penyedia sarana prasarana, dan pengawal integritas ujian. |
| Sekolah (SMA/SMK/MA) | Mendaftarkan siswa, memastikan validitas data, dan sosialisasi. |
| Siswa | Peserta seleksi yang mendaftar dan mengikuti ujian sesuai prosedur. |
| BSSN & Pusdatin | Menjamin keamanan siber, data, dan layanan infrastruktur TI. |
| BPK & KPK | Audit eksternal, pengawasan tata kelola keuangan, dan pencegahan kecurangan. |
| DPR | Pengawasan anggaran dan akuntabilitas publik. |
| Lapor! (SP4N-Lapor) | Kanal resmi pengaduan publik untuk menjamin respons dan tindak lanjut. |